MAKASSAR, BB — Penanganan kasus tindak pidana dugaan pemalsuan surat atau memberikan keterangan di bawah sumpah atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang ditangani tim penyidik Ditrimum Polda Sulsel diapresiasi Lembaga Patriot Bina Bangsa (LPBB)
Menurut Ketua Umum LPBB, H. Jamaluddin bahwa kasus tersebut yang dilapor Mustari dalam penanganan penyidik Ditrimum. Dan pada pekan mendatang tanggal 25 Januari 2022. Oleh penyidik akan melakukan gelar perkara.
“Kasus yang dilaporkan Mustari terkait tindak pidana dugaan pemalsuan surat atau memberikan keterangan di bawah sumpah atau menempatkan keterangan palsu, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara pada tanggal 25 Januari 2022. Nah tentu dengan perihal ini kami pihak LPBB yang juga merupakan pendamping hukum Mustari sangat mengapresiasi kinerja tim penyidik Ditrimum Polda Sulsel,” kata H. Jamaluddin, Jumat (21/1/2022)
H. Jamaluddin menyebutkan bahwa laporan kasus tersebut dengan nomor laporan Polisi Nomor LP-B/347/X/2021/SPKT, tentunya pihak pelapor berharap kepastian hukum dengan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan
“Dalam kasus ini diperkuat dengan barang bukti yang cukup jelas dan telah kami serahkan barang bukti tersebut ke penyidik saat melayangkan laporan. Dengan demikian kami yakin jika kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar H Jamaluddin.
Sementara itu Mustari Dg Ngago mengungkapkan, kasus ini ia laporkan berawal dari adanya temuan sejumlah bukti terkait perbuatan dugaan melawan hukum yang diduga dilakoni oleh terlapor inisial ABM.
Kata Mustari jika ABM diduga melakukan dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan di bawah sumpah dan/atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa keterangan kewarisan. Di mana dalam keterangan kewarisan yang dibuat di Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba tersebut, yang bersangkutan menyatakan dirinya adalah ahli waris atau anak kandung dari Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu yang meninggal dunia tahun 1961.
“Fakta yang mengejutkan, nama yang tertulis di batu nizan kuburan yang diakui oleh terlapor sebagai bapaknya itu, adalah Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” kata Mustari via telepon.
Selain itu sambungnya, terlapor juga mengaku punya saudara kandung seibu sebapak sebanyak 8 orang. Diantaranya Andi Sirajuddin dan Andi Hajrah.
“Kejanggalan yang terjadi cukup aneh bapaknya yang dia akui sebagai bapak kandungnya bernama Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu itu meninggal dunia tahun 1961. Tapi saudara kandung yang juga disebutnya yakni bernama Andi Sirajuddin, justru lahir 22 Juli 1967 dan seorang lagi bernama Andi Hajrah lahir 10 Maret 1969 itu faktanya bapaknya adalah Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” terang Mustari.
Ironisnya kata Mustari lagi bahwa menurut pengakuan terlapor, ia juga memiliki saudara sebapak lain ibu bernama Andi Subaedah.
“Pengakuan terlapor sangat ironi. Dia katakan yang sebutnya itu saudaranya. Tapi tidak saling kenal. Apakah mungkin saudara tidak saling kenal padahal hubungan sedarah. Kan tidak mungkin, selain itu terlapor juga saat kami pertemukan malah justru kecele.
Mustari mengungkapkan jika faktanya
Andi Subaedah itu justru nama bapaknya bukan Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu, melainkan bernama Andi Tjintjing Karaeng Tutu. (***)