Mengejutkan, Perwira Ini Mencatut Mantan Dansat Brimob Polda Sulsel di Sidang Kode Etik

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Transformasi Polri yang Presisi tentunya diharapkan dan dicintai oleh Masyarakat, demikian seperti inilah yang ditegakkan Mapolda Sulsel bagi oknum Polri yang berurusan hukum.

Perihal itu terlihat saat proses persidangan Mantan Bendahara Satbrimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwanto yang dihadirkan untuk dimintai keterangannya selaku pelanggar kode etik, didepan Majelis Hakim terkait laporannya dalam tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,3 Miliar.

Dalam persidangan itu juga tidak hanya yang bersangkutan (Iptu YP), dihadirkan. Namun para saksi-saksi juga hadir dan dimintai keterangannya. Namun sebelum sidang berlangsung awak media lebih dulu dipersilahkan untuk mengabadikan gambar, kemudian yang bersangkutan (Iptu YP), serta saksi dalam proses persidangan juga lebih dulu bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Didepan Majelis Hakim yang bersangkutan (Iptu YP), mengakui dirinya betul telah meminjam uang senilai Rp1,3 Miliar ke A. Wijaya yang merupakan pelapor (korban), dan pinjaman itu pihaknya telah membayar Rp300 juta.

“Betul, saya telah meminjam uang A. Wijaya senilai Rp1,3 Miliar. Dan uang yang saya pinjam itu telah saya kembalikan senilai Rp300 juta dan sisanya Rp1 Miliar belum saya kembalikan,” kata Iptu YP didepan Majelis Hakim.

Ditanya oleh Ketua Majelis Hakim terkait uang senilai Rp1,3 Miliar tersebut diperuntukkan untuk apa, jawaban yang cukup mengejutkan dilontarkan Iptu YP, ia mencatut Mantan Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol, T. Diungkapkan Iptu YP bahwa pengambilan uang senilai Rp1 Miliar itu atas perintah Kombes T.

“Uang senilai 1 Miliar itu atas perintah Kombes Pol T, ” singkat Iptu T

Kendati demikian membeberkan bahwa dirinya akan menggantikan uang korban dengan harta yang dimilikinya. Hanya saja harta berupa rumah miliknya belum ada yang membelinya.

“Ada rumah saya Pak. Itu saya mau jual untuk menggantikan uang korban. Tapi rumah itu belum terjual masih sementara mencari orang yang mau membelinya,” beber Iptu YP

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol, Agoeng Kurniawan mengatakan, pihaknya menghadirkan Iptu YP dan Saksi-saksi dalam sidang kode etik.

“Ya, dalam sidang digelar ini adalah sidang kode etik. Dan yang bersangkutan merupakan pelanggar yakni Iptu YP dan para saksi dihadirkan untuk dimintai keterangannya secara jujur. Karena sidang kode etik yang digelar ini berdasarkan putusan terhadap yang bersangkutan (Iptu YP), sudah inkrah. Nah dalam sidang internal Polri tentunya dapat diketahui status yang bersangkutan nantinya. Apakah layak atau tidak statusnya anggota Polri. Tapi sidang kami tunda dan belum diputuskan karena kami masih membutuhkan keterangan saksi,” kata Kombes Pol Agoeng, usai sidang, Rabu (19/1/2022)

Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini menambahkan bahwa proses sidang ditunda sepekan hingga dua pekan agar ada kata sepakat terhadap pelanggar.

“Dengan diundurnya sidang ini, semoga ada etikad baik, sehingga putusan nanti bisa adil dan kepastian hukum terhadap pelapor dan pelanggar kode etik,” kata Kombes Pol Agoeng.

Sofyan merupakan kuasa hukum pelapor kepada wartawan mengatakan, jika yang bersangkutan punya etikad baik menyelesaikan utangnya pihaknya menyerahkan kewenangan pihak Majelis tentang putusan dalam sidang kode etik si pelanggar.

“Kami dari pihak pelapor, ya dengan diundurnya sidang putusan kode etik ini. Diharap ke yang bersangkutan (pelanggar), beritikad baik untuk membayar utangnya ke klien kami, yang selanjutnya kami serahkan putusan ke Kabid Propam,” ujarnya.

Sebelumnya kasus ini bermula saat Iptu YP yang merupakan pelanggar menemui korbannya A. Wijaya di Kabupaten Sidrap, dalam pertemuannya itu Iptu YP meminta tolong dengan meminjam uang sebesar Rp1 Miliar.

Iptu YP ke korban beralasan meminjam uang sebesar itu lantaran hendak membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personil Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan guna kebutuhan lain.

Korban pun meminjamkan uang senilai dengan yang diminta Iptu YP mengingat antara keduanya merupakan teman sekolah.

Seiring berjalannya waktu, A. Wijaya (korban), membutuhkan uangnya dan Iptu YP tak kunjung mengembalikan berdasarkan batas tempo yang dijanjikan. Karena merasa dirugikan hingga korban melaporkan Iptu YP dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pasalnya uang di dipijamkan Iptu YP adalah uang milik Tante korban. Dimana korban yang menanggung beban dari uang yang sebelumnya dari sertifikat yang digadai.

Diketahui jika sebelum digelar sidang kode etik digelar Mapolda Sulsel, terhadap yang bersangkutan (Iptu YP), Oleh pihak Mahkamah Agung (MA), telah mengeluarkan putusan dengan nomor 55/K/Pid/2021. MA. Dalam putusan itu menyatakan jika Iptu YP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak penipuan terhadap korban yakni A. Wijaya.

You may also like