Baznas Soppeng Sosialisasi Zakat dan Sedekah

0 comments

SOPPENG, BB – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Soppeng melaksanakan Sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah diruang pola kantor Bupati, Rabu (19/1/2022).

Ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM Satturi mengatakan, pengumpulan zakat yang harus melalui Baznas di dasarkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat dan SK Baznas Kabupaten/Kota.

“Dengan adanya dasar hukum yang ada, Baznas dalam sosialisasi kali ini menyampaikan bahwa yang berhak untuk menarik zakat adalah Baznas terbentuk mulai dari tingkat pusat ,Provinsi hingga kabupaten kota berada di wilayah Indonesia,” katanya.

Kata dia, pengumpulan zakat oleh Baznas di targetkan pada instansi Pemerintah yang berada di wilayah kabupaten Soppeng.

” Prioritas pada zakat fitrah, dan zakat profesi atas penghasilan yang diperoleh oleh pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat” sambungnya. (Allin)

You may also like