Kadis PTSP Komitmen Mudahkan Pelayanan Perizinan Untuk Masyarakat Sinjai

0 comments

SINJAI, BB – Pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas yang telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga saat ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Bumi Panrita Kitta.

Bagaimana tidak, komitmen Dinas PTSP Sinjai, dalam memberikan layanan secara mudah degan motto ‘Lebih Dekat, Lebih Cepat’ ini dibuktikan dengan mudahnya layanan Perizinan yang diberikan, bahkan untuk menerbitkan ijin usaha, kini hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. Cukup 15 menit, urusan bisa selesai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Lukman Dahlan, dikonfirmasi mengatakan jika komitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan tidak lepas dari bagian dari pencapaian visi dan misi Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA)

Lukman Dahlan, menyebut jika saat ini pengurusan izin berusaha dapat dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sedangkan perizinan non berusaha dilakukan melalui dinas PTSP Sinjai, baik secara online maupun secara offline.

Adapun Berkas perizinan usaha yang di keluarkan, berupa surat izin, sertifikat standar, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah legalitas seseorang mendirikan usaha, sekaligus identitas apabila usahanya berisiko rendah.

“Pada tahun 2020 lalu jumlah izin dikeluarkan mencapai 1.746. Sementara di tahun 2021 itu sudah 2.031,” ungkapnya, selasa (18/1/2022)

Khusus untuk pelayanan OSS-RBA, banyak hal mengalami perubahan. Mulai dari setting ruangan dan prosedur layanan. Termasuk tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengurus izin.

“Jadi setiap masyarakat akan didampingi satu orang satu pendamping, setelah itu data-datanya seperti KTP, NPWP langsung diinput masuk ke OSS-RBA. Sehingga, hanya 15 menit data perizinannya sudah keluar atau telah selesai,” ungkapnya.

Pada penerapan Online Single Submission (OSS) versi 1.1, PMPTSP Sinjai telah memberikan pendampingan perizinan berusaha sebanyak 141 Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan pada perubahan versi RDA sebanyak 226. Sehingga jumlah perizinan yang telah dikeluarkan sebanyak 367 izin usaha.

Mantan Kabag Hukum Setdakab Sinjai ini mengungkapkan rata-rata proses perizinan di PMPTSP Sinjai bisa diselesaikan dalam waktu 15 menit.

“Saat ini hasil survei kami, sudah mencapai 89 persen lebih. Artinya masyarakat mengganggap pelayanan yang diberikan sangat baik. Kepuasan itu diperoleh atas layanan perizinan selama ini dilakukan, tahun ini 2021 sebanyak 1.124 izin yang telah dikeluarkan,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dalam setiap kesempatan memang selalu menekankan kepada setiap OPD untuk memaksimalkan kualitas pelayanan ke masyarakat. Hal itu untuk menunjang kualitas pelayanan publik sebagaimana yang menjadi komitmentanya yang telah dijabarkan dalam Visi dan Misinya.

Bahkan dalam masa pemerintahaannya, sejumlah program inovasi Publik telah diluncurkan oleh ASA. (*)

You may also like