SINJAI, BB — Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Drs. Akbar, M.Si memimpin Rapat Koordinasi tentang Retribusi Sampah Kabupaten Sinjai bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (13/01).
Dalam rakor tersebut, Sekda menuturkan bahwa adanya Permendagri No. 7 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi Sampah maka perlu dilakukan pengkajian ulang mengenai peraturan tersebut sebelum menetapkan tarif retribusi sampah.
“Ini yang harus kita sepakati bersama terkait pengelolaan retribusi sampah ini. Untuk itu, dibutuhkan persamaan persepsi antara semua pihak terlebih dahulu agar nantinya tidak terjadi kontradiktif dengan tarif atau pungutan retribusi sampah yang ditetapkan,” jelas Sekda.
Dikatakan Sekda bahwa terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Sinjai diharapkan kerja sama semua pihak demi kebersihan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sinjai.
” Peningkatan retribusi persampahan memang sudah menjadi suatu keharusan. Terkait dengan pelayanan, itu pasti akan lebih baik lagi jika retribusi mengalami kenaikan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas LHK Sinjai, H. Ramlan Hamid mengatakan, peningkatan target retribusi sampah ini mengalami kenaikan sebesar 300 persen lebih. Sehingga mengharuskan adanya penyesuaian tarif retribusi.
“Untuk 2022, berdasarkan Surat Edaran Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 terkait penyesuaian tarif sampah, maka diminta kepada semua pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Karena itu lanjut H. Ramlan, rencana tarif retribusi sampah akan mengalami penyesuaian dari kategori rumah tangga yang nilainya Rp2.500 menjadi Rp5.000.
Sedangkan untuk usaha dan kegiatan ekonomi, dari Rp5000 menjadi Rp10.000. Termasuk, tarif untuk retribusi sampah dari industri, perkantoran, sekolah itu menjadi Rp25.000 per bulan. (*)