Enam Pelaku Penyelundup Penyu Hijau Dibui

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Enam orang sindikat penyelundup penyu hijau dijebloskan ke balik sel tahanan Mapolda Sulsel, setelah mereka tertangkap di perairan pulau Pangkep oleh tim gabungan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), di backup Direktorat Kriminal Khusus Mapolda Sulsel.

Empat dari enam orang yang diamankan ini berstatus Nelayan yang melakukan penangkapan penyu hijau dan dua lainnya merupakan penadahnya.

“Diketahui bahwa penyu hijau merupakan hewan yang dilindungi. Namun keempat pelaku melakukan penangkapan. Dan perihal ini terungkap setelah terkuak dari penyelidikan. Sejak empat pelaku disergap oleh tim gabungan, kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya penyu yang ditangkap pelaku diduga jual di rumah makan di Makassar. Dan barang buktinya yang disita seberat 93 Kg. Hewan itu sudah di potong-potong,” beber Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (12/1)

Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), di backup Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel menindaki informasi adanya penangkapan penyu di perairan pulau Gandong Bali, Pangkep.

“Jadi pada tanggal 9 Desember 2021 lalu, pihak BKKPN melakukan patroli di wilayah perairan pulau Gandong Bali, Pangkep. Disana petugas BKKPN menangkap lebih dulu empat orang pelaku bersama barang bukti tangkapan empat penyu yang masih hidup dan 2 yang sudah mati. Dari sinilah pihak BKKPN berkoordinasi ke Ditkrimsus Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, proses penyelidikan berbuah hasil setelah pelaku di interogasi, pengembangan dilakukan. Hasilnya dua orang penadah keempat pelaku diamankan,” kata Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony Fedri didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana dan Korwilker TWP Kapoposan BKKPN Kupang Ilham Mahmuda.

Mereka empat pelaku dan penadahnya sebut Kabid Humas, masing-masing berinisial Z (18), S (49), B (54), dan R (71), dua penadahnya berinisial K (34), dan R (53).

“Kalau penangkapan kedua penadahnya ini, keduanya ditangkap di Jalan Tentara Pelajar. Dari penangkapan keduanya disita barang bukti kejahatan mereka seberat 93 Kg. Dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang pelaku,mereka mengaku bahwa penyu yang ditangkapnya itu dijual ke penadahnya. Bahkan penjualannya pun itu dalam perkilo seharga Rp250 ribu. Untuk kepentingan penyelidikan lanjut kami masih dalami adanya indikasi penjualan hewan dilindungi itu ke rumah makan. Kini empat pelaku dan dua penadahnya telah dijebloskan ke balik sel tahanan Mapolda Sulsel,” ungkap Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony Fedri.

Atas perbuatannya melawan hukum tambah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mereka dijerat pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 Undang-undang Sumber Daya Alam Hayati Nomor 5 tahun 1997bdengan ancaman 5 tahun penjara. (rls)

You may also like