SKB 4 Menteri, PTM di Sinjai Masih Berlaku

0 comments

SINJAI, BB — Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas masih diberlakukan di Kabupaten Sinjai.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Hal ini berlaku di seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai.

Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, A. Jefrianto Asapa mengatakan untuk semester genap tahun 2022 ini, kita masih lakukan PTM terbatas di semua satuan pendidikan, baik itu SD maupun SMP.

” Alhamdulillah, kita di Sinjai masuk level 1 yang artinya, tingkat penyebaran Covid-19 sudah bisa dikendalikan” beber Andi Jefri.

Olehnya itu, kata dia, kami masih berlakukan sistem shift, dimana peserta didik belajar selama 6 jam pembelajaran. Itu kami lakukan sambil melihat juga perkembangan kondisi Covid-19 di Kabupaten Sinjai,” ungkap dia saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu pagi, (12/01/2022).

Dengan PTM Terbatas ini, A. Jefrianto berharap dukungan penuh orangtua siswa agar dapat melakukan vaksinasi untuk menjamin peserta didik aman dari Covid-19.

Selama 2 tahun terakhir ini, kami telah memberikan jaminan kepada orangtua siswa terkait proses belajar mengajar anak-anaknya di sekolah, semua tenaga pendidik dan kependidikan sudah melakukan vaksin.

” Sekarang kami juga berharap ada timbal balik dari orangtua siswa dengan melakukan vaksin juga. Sehingga anak-anak kita betul-betul terjamin dari penyebaran Covid-19,” kuncinya. (*)

You may also like