MALANG, BB – Berbagai macam tindak kriminal kejahatan menjadi momok bagi masyarakat, untuk itu peran penting antara penegak hukum dengan berbagai elemen masyarakat sangat diperlukan.
Tindak kejahatan kali ini Polisi menangkap seorang pria berinisial EW (30) asal Kabupaten Mojokerto, dalam Kasus membobol sebuah konter ponsel di Kota Malang.
Saat beraksi pembobolan konter ponsel tersebut, Pelaku telah berhasil membawa kabur 15 Handphone (HP) berbagai merk dan tiga Laptop.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan pihaknya berhasil melakukan penangkapan dua hari setelah pelaku melancarkan aksinya pada Senin (3/1/2022) lalu.
“Setelah kami mendapat laporan pada hari Rabu kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya di Jalan Kertosentoro, Kota Malang,” ujarnya , Rabu (12/1/2022)
Ia menjelaskan kejadian bermula saat malam hari, pelaku melihat konter ponsel itu bisa dengan mudah dimasuki. Melihat ada kesempatan, pelaku langsung masuk dengan cara membobol pintu seng yang berada di samping konter menggunakan kapak.
“Begitu pelaku berhasil masuk, langsung menyikat 15 HP dan tiga Laptop itu. Lalu, pelaku menjual hasil curian itu melalui grup di Facebook,” terangnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari korban, kerugian yang dialami mencapai Rp17 juta.
“Sementara keterangan dari pelaku mengaku 15 Hp dan tiga Laptop itu hanya menjualnya sebesar Rp1,5 juta. Dan Hasil daripada penjualan digunakan untuk membayar hutang,” jelas Denny.
Karena perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yanti)