MAKASSAR, BB — Bertempat di Ballroom Hotel The Rindra, Makassar, Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa menerima sertifikat aset pemerintah kabupaten (Pemkab) Sinjai, yakni pasar Bikeru di Jalan Persatuan Raya Sinjai, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan.
Sertifikat yang diterima pada Rabu (5/1/2021) ini di berikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Sofyan Djalil.
Penyerahan disaksikan oleh Plt. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Forkopimda Sulsel serta Kepala Kantor BPN SulSel dan tamu undangan lainnya.
Usai menerima sertifikat, Bupati Sinjai mengatakan bahwa aset pemerintah kabupaten (Pemkab) Sinjai mendapat pengakuan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, sertifikat ini sangat dibutuhkan dalam melindungi aset Pemkab Sinjai sehingga tidak mudah berpindah kepemilikan.
“Jadi ini sebagai salah satu langkah dalam mengamankan aset yang dimiliki daerah. Alhamdulillah sertifikatnya sudah terbit dan diserahkan langsung oleh pak menteri”, Kata Andi Seto.
Putra dari Andi Rudiyanto ini juga menegaskan akan terus berupaya mensertifikasi seluruh aset Pemkab Sinjai yang ada.
“Terima kasih BPN dan kita akan sertifikasi semuanya sehingga mengurangi sengketa aset Pemkab dikemudian hari,” tambah dia.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan BPN Sinjai, Ahmad Mursid membenarkan, sertifikat aset Pemkab Sinjai yang diserahkan itu merupakan aset Pemkab yang berlokasi di Bikeru Sinjai Selatan.
Sertifikasi tanah pasar tersebut kata Ahmad tidak lepas dari dorongan Bupati ASA kepada organisasi perangkat daerah (OPD) agar terus bersinergi dengan BPN Sinjai.
“Alhamdulillah sudah diserahkan dari sekian lama diupayakan. Ini juga berkat dukungan pak Bupati yang memerintahkan instansi terkait untuk intens berkoordinasi dengan kami,” jelasnya.
Selain menerima sertifikat tanah pasar Bikeru, Sinjai Selatan, Bupati ASA turut menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepala Kantor BPN Sinjai Anwar K terkait pensertifikatan aset Pemkab dan Desa. (*)