Warga Malang Laporkan Oknum Kades yang Di Duga Serobot Tanah

0 comments

MALANG, BB – Diduga terjadi penyerobotan kepemilikan tanah, warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pasang papan pemberitahuan kepemilikan atas haknya Senin (27/12/2021) siang.

Papan dipasang di sebuah lahan yang berada di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pemasangan papan tersebut dikarenakan, Bayu Putra (38) telah melaporkan oknum Kades Tambakasri, Kecamatan Tajinan berinisial TW pada Sabtu (2/10/2021) lalu.

Diduga, TW telah melakukan penyerobotan tanah, yang secara sah melalui Surat Hak Milik (SHM) Nomor 14 Surat Ukur 1058 Tahun 1989 oleh Kantor BPN Kota Malang milik Alm. Wariso yang diwariskan kepada anaknya Ida Nur Hariati (orangtua Bayu).

Melalui kuasa hukumnya, Imam Muslih mengatakan, bahwa pihaknya merasa tidak ada konfirmasi dari pihak TW.

“Jadi, SHM ini sudah sah, namun tiba-tiba pada 24 September 2021 kemarin, terduga pelaku ini memasang pagar dan plang yang menyatakan lahan tersebut adalah miliknya, melalui kuasa hukumnya ” ujarnya Senin (27/12/2021).

Aksi terduga pelaku ini sempat dikomunikasikan, namun tidak ada itikad baik dari pihak TW untuk mencabut papan tersebut dan memohon maaf.

Jadi tepat sepekan setelahnya, Bayu bersama Imam Muslih melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang

“Perihal kasus ini Kami sudah laporkan ke Polresta Malang Kota, dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Saat ini, kami juga sudah memasang papan plang serupa. Tujuannya, untuk menandai bahwa lahan tersebut secara sah adalah milik keluarga dan ahli waris Almarhum Wariso dengan luas tanah 12.030 meter persegi,” jelasnya. (Yanti)

You may also like