Kasus Pengeroyokan Jalan Merbabu Kota Malang, Polisi Tetapkan Tersangka

0 comments

MALANG, BB – Kasus pengeroyokan di Jalan Merbabu, Kota Malang beberapa waktu lalu Polisi memunculkan fakta baru.

Itu di dasari, seusai dilakukan penyelidikan secara mendalam, Satreskrim Polresta Malang Kota,  menetapkan korban pengeroyokan berinisial SW (23) sebagai tersangka pelecehan asusila.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan secara detail akan Kasus itu.

“Perihal kasus ini kami menerima laporan dari korban berinisial LN (23) pada Sabtu (27/11/2021) setelah itu kami pun melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (27/12/2021)

Pihaknya menjelaskan, penetapan SW (23) sebagai tersangka pelecehan asusila, didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada.

“Beberapa alat bukti kami amankan, kami tidak bisa sebutkan. Dari pemeriksaan dan alat bukti yang ada, kami menetapkan SW (23) sebagai tersangka pencabulan,” terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SW pun langsung dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polresta Malang Kota.

“SW telah ditahan sejak Jumat (24/12/2021). Tersangka kami tahan di rutan Polresta Malang Kota,” jelasnya.

Tersangka SW terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama, karena perbuatannya.

“Mengenai Kasus ini tersangka kami kenakan Pasal 290 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun,” tandasnya. (Yanti)

You may also like