MALANG, BB – Kepala Lapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan, menyerahkan secara simbolis remisi Natal 2021 kepada perwakilan warga binaan, kali ini 42 warga binaan Lapas Kelas I Malang yang mendapatkannya.
Giat pemberian Remisi tersebut diberikan secara simbolis bertempat di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang.
RB Danang Yudiawan mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen.
“68 warga binaan Lapas Kelas I Malang yang beragama nasrani, sebanyak 42 orang mendapat remisi Natal 2021,” ujarnya Minggu (26/12/2021)
Is menambahakan dengan pemberian remisi tersebut, bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Dengan pemberian remisi ini, juga mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas dalam lapas,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang Hengki Giantoro menambahkan, untuk persyaratan warga binaan nasrani yang berhak mendapatkan remisi, pada intinya berkelakuan baik di dalam Lapas Kelas I Malang.
“Yang jelas harus memenuhi syarat , contohnya kalau narkoba di atas lima tahun itu harus JC (Justice Collaborator) untuk mendapatkan remisi.” jelasnya. (Yanti)