Bupati Soppeng Ikuti Sosialisasi Permenkeu Tentang Pengelolaan DID

0 comments

SOPPENG, BB – Bupati Soppeng, H.Andi Kaswadi Razak, SE mengikuti acara Sosialisasi secara daring terkait Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) bagi daerah yang memiliki kinerja dalam pencegahan korupsi melalui penilaian MCP KPK RI tahun 2020, yang sekaligus menjadi narasumber bersama dengan Gub Bali dan Walikota Mataram dengan menyampaikan Knowledge Sharing secara virtual terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada kegiatan tersebut di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, Kamis (09/12/2021)

Ardimansyah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dalam sambutannya “hari ini kita merayakan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2021, sejalan dengan hal tersebut tentunya hal yang kami lakukan yaitu melakukan sosialisasi tentang DID serta kaitannya dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan DID tahun 2022 ini ada beberapa kebijakan baru yang memang sebelumnya belum ada di tahun 2021, maka dilakukan penilaian terhadap para kontestan yang memang memiliki kualifikasi dan hal ini merupakan suatu pertimbangan yang sangat penting dalam kebijakan di tahun 2022.

Di tahun anggaran 2022 kami akan melakukan penilaian kembali terkait DID yang tentunya atas kinerja-kinerja yang akan kami lakukan penilaian dalam PMK tentang Pengelolaan DID.

Kebijakan di PMK itu ada pengurangan beberapa kategori kinerja yang digantikan dengan kategori yang memang mengarah kepada kategori daerah, maka di tahun 2022 nanti hampir bisa dikatakan seluruhnya dibentuk oleh peran pemerintah daerah dalam menentukan kinerja tersebut.

Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam sambutannya korupsi merupakan suatu extra Ordinary Crime yang tentunya harus menjadi perhatian kita semua, dimana hari ini presiden membuka acara yang diselenggarakan oleh KPK RI yang merupakan puncak peringatan Hari Antikorupsi sedunia tahun 2021, hal ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah dalam pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia sangat kuat.

Indonesia menduduki ranking yang sangat rendah di tahun 2020 yaitu berada pada peringkat ke 102, namun kita bersyukur dengan adanya komisi pemberantasan korupsi yang memiliki tujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesua. apa yang dilakukan oleh KPK sampai saat ini menunjukkan hasil yang sangat baik.

Kaitannya dengan hal tersebut, kami di Kementerian Keuangan ingin memberikan insensif di pemerintah daerah serta memberikan komitmen dan pencegahan dalam penanganan korupsi.

Pada kesempatan ini pula, kami mengundang beberapa narasumber yang tentunya adalah orang-orang yang sangat kompoten serta mendapatkan penghargaan DID yang memiliki keunikan tersendiri dengan cara kerjanya.

“Kita ingin memberikan gambaran kepada daerah lain baik tingkat provinsi maupun tingkat Kab./Kota dan ini merupakan suatu hal yang positif serta diharapkan dapat menginspirasi kita semua,”

Adapun 20 daerah yang menerima Dana Insentif Daerah (DID) atas Kategori Pencegahan
Korupsi yaitu Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Denpasar, Kota Semarang, Kota Tebingtinggi, Kota Tual, Kab. Soppeng, Kab. Badung, Kab. Musi Rawas, Kab. Demak, Kab. Banyuwangi, Kab. Gianyar, Kab. Batubara, Kab. Tabanan, Kab. Gunung Kidul, Kab. Pringsewu, Kab. Konawe Utara, Kab. Bangli, Kab. Bengkulu Tengah.

Pada penyampaian knowkedge sharing, H.Andi Kaswadi Razak, SE menjelaskan secara rinci upaya yang dilakukan di Kab. Soppeng dalam pencegahan korupsi, diantaranya Terkait dengan perencanaan dan penganggaran, semua kegiatan yang akan dianggarkan di dalam APBD dipastikan telah melalui proses review oleh APIP yang didahului review terhadap RKA dan Review DPA SKPD, guna memastikan tidak ada kegiatan yang dianggarkan yang tidak mengacu pada dokumen perencanaan yaitu RPJMD, RENSTRA, RENJA serta dokumen perencanaan lainnya.

Hal ini dimaksudkan guna menghindari adanya kegiatan yang timbul secara tiba tiba yang dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran hukum atau KKN terkait dengan pengawasan APIP. (Allin)

You may also like