MUSI RAWAS, BB — Team Opsnal Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu, 20 November 2021 sekira pukul 01.00 Wib.
Laporan ini berdasarkan LP-A/ 176 /XI/2021/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 20 November 2021.
Tersangkanya ialah Samsi Bin Matsihar berumur 43 Tahun pekerjaan wiraswasta beralamat di Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Status tersangka yakni dengan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (shabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun kronologis kejadiannya yakni pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021 sekira pukul 01.00 Wib, team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang bernama Samsi Bin Matsihar di jalan Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gram, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti lain yang ditemukan ialah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol BG-4719-HH. (Ark)