SINJAI, BB — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Bripka Kahruddin AB telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 21 November 2021 sekira pukul 21.00 wita di Jl. Sawerigading Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.
Adapun dasar penangkapan yakni laporan polisi Nomor LP/B / 149 / X/ 2021 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 17 oktober 2021.
Korbannya ialah Tasmin H.M Bin H. Muhammad berumur 36 tahun, pekerjaan Swasta, beralamat di Jl. Samratulangi Kelurahan Balangnipa Kabupaten Sinjai dengan kerugian ditaksir Rp. 5.000.000,-
Kedua, laporan polisi Nomor LP/ B/167/XI/ 2021/ SPKT Rea Si jai, Tanggal 19 November 2021.
Korbannya Sri Susilawati Binti M. Arif berumur 35 tahun seorang IRT beralamat BTN Lappa Mas 3 Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dengan kerugiaan Rp 6.000
000.
Terduga pelakunya ialah Aswandi Als Andi bin Arsyad berumur 17 tahun, pekerjaan tidak ada beralamat Dusun Faria Kelurahan Mannanti Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Terduga kedua yakni, Rafli Bin Dg. Sija berumur 15 Tahun seorang pelajar, Jl. Bulusaraung Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Adapun kronologis penangkapan yakni berdasarkan dengan adanya laporan korban sehubungan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), selanjutnya anggota Resmob melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan informasi di sekitar TKP tentang ciri-ciri Terduga pelaku.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat disimpulkan bahwa terduga pelaku pencurian tersebut adalah Lelaki Aswandi dan Lelaki Rafli.
Setelah itu, anggota melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang kemudian diketahui terduga pelaku berada jalan Sawerigading Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara, kemudian anggota Resmob yang dipimping lansung oleh Kanit Resmob Bripka Kaharuddin AB bergerak cepat ke tempat tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga.
Dari hasil introgasi lelaki Aswandi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 (tiga) kali Yaitu di TKP BTN Lappa Mas 3 Mencuri Motor Yamaha Mio Sporty, kemudian Di TKP Lappa 1 bersama dengan Lelaki Rafli. Dan TKP Lappa Mas 3 bersama Dengan Lelaki Rafli mencuri Sepeda Motor Yamaha Mio Z warna merah dan TKP di Lappa Mas 1 bersama dengan lelakk Rafli kemudian mencuri Yamaha Mio Z warna Hitam.
Sedangkan Rafli mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor Di Lappa Mas 1 bersama lelakki Aswandi dan mencuri Motor MiO Z warna Hitam dan di TKP Lappa mas 3 bersama Aswandi dan berhasi mencuri motor yamaha mio Z warna merah.
Barang Bukti yang berhasil di amankan dianatranya,1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio Z No. Rangka : MH3SE889DHJ208342, No. Mesin : E3RE2E 1459869 warna Merah.
Kemudian, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio Sporty No. Rangka: MHK328D204AK-735685 dan Nomor Mesin :28D-1734510 warna putih
Selanjutnya, (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha mio Z warna hitam. No. Rangka: MH3SE8890GJ020249
No. Sin: E3R2E0908147.
Lalu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX king warna Biru (kendaraan yg digunakan Pelaku)
Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa kepolres Sinjai guna proses penyidikan lebih lanjut. (**)