LUTRA, BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara amankan dua terduga pelaku tindak penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di dua lokasi yang berbeda, Jumat (05/11/2021)
Terduga pelaku KS (40) yang tak lain adalah wanita asal kota Palopo dan rekan prianya AG (33) asal Luwu Utara, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Luwu Utara.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Rodo Manik mengungkapkan bahwa awalnya yang kita amankan adalah terduga pelaku yakni pria AG, di desa Padangsarre, kecamatan Sabbang, kabupaten Luwu Utara.
“Selain mengamankan kita juga melakukan penggeledahan terhadap AG dan menemukan 14 (empat belas) shacet plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat seluruhnya kotor 4,07 gram dengan shacetnya,” ucap Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Senin (08/11/2021)
Iptu Rodo Manik menambahkan bahwa usai mengamankan terduga pelaku dan barang bukti pihaknya langsung membawanya ke kantor untuk interogasi dan segera mungkin melakukan pengembangan, pria AG mengakui bahwa barang tersebut ia peroleh dari seorang wanita asal kota Palopo.
“Setelah mendapat informasi, kita langsung melakukan pengembangan menuju kediaman wanita KS di jalan Ahmad Razak, lingkungan Pajalesang, kota Palopo,” beber Rodo Manik.
Setibanya di kediaman terduga pelaku, wanita KS langsung diamankan dan melakukan penggeledahan, akhirnya polisi menemukan 2 (dua) paket barang yang diduga Narkotika jenis Shabu dikursi tamu.
“Kedua pelaku dan barang bukti berupa 14 sachet Narkoba seberat 4,07 gram, 2 sachet Narkoba seberat 1,09 gram, 1 (satu) buah bungkusan rokok merk Sampoerna, 1(satu) buah kotak merk Insto, 6 (enam) sachet kosong, 1 (satu) pak sachet kosong, 1 (satu) buah pipet kaca/pireks, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam. Semuanya sudah kita amankan di Mako Polres Luwu Utara,” terangnya.
“Akibat daripada perbuatannya, Kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 4 Tahun penjara,” pungkas Iptu Rodo Manik kepada beritabersatu.com. (Kaisar)