Buntut vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Totoh Gunawan, dan Andri Wibawa yang juga anak dari terdakwa bekas Bupati Kabupaten Bandung Aa Umbara Sutisna membuat (Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK angkat bicara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Namun, KPK tetap mempertimbangkan upaya hukum lanjutan menyikapi vonis kedua terdakwa.
“Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (8/11/2021) dilansir dari IDNTimes.
1. KPK Menilai putusan hakim kurang tepat
KPK menilai ada sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Selain itu, Ali yakin dari proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah memenuhi kecukupan bukti.
“Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut, termasuk unsur kerja sama antara terdakwa Andri Wibawa dan Totoh Gunawan bersama- sama terdakwa Aa Umbara,” ujarnya.
2. Andri Wibawa disebut sudah mengaku dan menyesal
Ali mengatakan, terdakwa Andri Wibawa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Hal itu terungkap dalam pledoi yang disampaikan Andri di persidangan.
“Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa MTG kepada Aa Umbara,” ujarnya.
3. Vonis kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim juga memberikan vonis serupa kepada terdakwa M. Totoh Gunawan. Surachmat mengatakan, Totoh tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.
“Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera dari putusan ini diucapkan. Menetapkan barang bukti dari nomor satu sampai nomor 118 telah dipertimbangkan dalam perkara terdakwa lainnya Aa Umbara,” katanya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Andri lima tahun dan Totoh enam tahun penjara.