SINJAI, BB — Sejumlah masyarakat Sinjai Borong yang juga petugas atau pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Abd Latief mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, kamis (21/10/2021)
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan agar pembangunan Tahura terus dilanjutkan.
Amiruddin salah satu warga sekaligus Kordinator Umum Pengelola Tahura Abd Latief, saat mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, menegaskan mendukung penuh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) bersama DLHK Sinjai dalam pengembangan Tahura sesuai dengan dokumen rencana yang telah ada dan berlaku sampai tahun 2025.
“Kami siap bersama masyarakat sekitar Tahura menjadi garda terdepan dalam mepertahankan dan melaksanakan pengelolaan Tahura sesuai dengan dokumen yang ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Bukan tanpa alasan, sebab menurut Amiruddin kawasan Tahura Abd Latief kini sangat penting bagi masyarakat setempat.
“Pengembangan Tahura juga berdampak besar bagi pendapatan masyarakat di sekitar kawasan, khususnya warga yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis LHK Sinjai, Ir H Ramlan Hamid, menegaskan pengembangan kawasan Tahura Abd Latief akan tetap berjalan sesuai dokumen RPJP.
“Kita tetap melanjutkan pembangunan di Tahura sesuai dokumen Tahura yang ada,” tegas Ramlan usai menerima aspirasi pengelola Tahura di ruang kerjanya.
Menurut Ramlan, RPJP Tahura sah dan telah dijamin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui balai besar Konservasi Sumber Daya Alam, bahwa apa yang tertuang dalam RPJP sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di kementerian.
“RPJP itu tidak bisa direvisi kecuali pengelola tidak mampu mencapai target, sementara kita sudah lewati target itu, kita tinggal merampungkan saja yang sudah ada. Makanya ketika RPJP diusik otomatis masyarakat dan pengelola juga ikut terusik,” jelasnya.
Selain itu, mantan Kadis Perindag dan ESDM Sinjai ini juga mengaku tidak dimintai pertimbangan dalam kesepakatan pengusulan revisi RPJP Tahura Abd Latief. Termasuk saat dilakukan rapat di ruang kerja Wakil Bupati Sinjai.
“Saat itu anggota kami datang rapat tapi bukan untuk membahas kesepakatan, tapi ternyata ada kesepakatan, prosedur pengambilan keputusan juga tidak sesuai karena tidak melaui pertimbangan secara hierarki, apalagi kita ini kan tim teknis,” tandasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong, menerima aspirasi sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Tahura Menggugat (ATM) pada 27 September 2021 lalu.
Massa diterima Kartini, sambil duduk berhadapan di tangga kantor Bupati Sinjai. Dihadapan Kartini, massa meminta Pemkab Sinjai menuntut kejelasan terkait aspirasi pembangunan Bumi Perkemahan Taman Hutan Raya (Tahura) Abdul Latief Sinjai.
Bahkan aksi duduk bersama ini berlanjut dalam pertemuan khusus dan menghasilkan kesepakatan pengusulan revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahura Abd Latief yang diteken Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong bersama pihak Aliansi Tahura Menggugat (ATM). (**)