Ungkap Sidikat Peredaran Sabu, Kapolres Bone Beberkan Jaringan Pelaku dari Tarakan

Kapolres Bone

by Ardin
0 comments

BONE, BB — Kembali tunjukkan eksistensinya, kini Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bone AKBP Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswan Afandi saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bone pada Kamis (21/10/2021).

Saat Konferensi Pers, AKBP Ardiansyah menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan pada Minggu 12 Oktober 2021 di Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, oleh Tim Opsnal Satres Nakoba Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Aswan Afandi. Ketiga terduga pelaku narkoba yang tertangkap Kepolisian Polres Bone, yaitu, AB (laki-laki) ML (perempuan), dan ID (laki-laki).

“Terduga pelaku AB tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu. Dari tangan AB ditemukan barang bukti berupa satu saset sabu ukuran besar dalam plastik bening, yang saat itu berada diatas meja dalam rumah milik terduga pelaku saudari ML,” kata Ardiansyah

Ardiansyah juga menjelaskan bahwa ditempat tersebut juga diamankan barang bukti berupa Handphone dengan kronologi kejadian dimana saat itu tersangka ML telah dihubungi oleh tersangka TK untuk dicarikan Narkotika jenis sabu, sehingga ML menghubungi AB agar mencarikan dan membelikan sabu sebanyak 1 Bal yang seharga Rp.53.000.000

“Setelah itu, AB menghubungi DR dan menyampaikan bahwa ada yang mau beli sabu sebanyak 1 (satu) Bal, sehingga DR mengantarkan sabu tersebut kepada AB dan selanjutnya AB mengantarkan Sabu tersebut ke ML dan pada saat AB menyerahkan Sabu tersebut kepada ML disitulah tim Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yaitu AB dan ML,” jelas perwira berpangkat dua melati ini.

“Setelah dilakukan interogasi bahwa Sabu tersebut berasal dari DR maka segeralah dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap DR pada pukul 22.00 Wita yang pada saat tu masih berada dirumah AB karena menunggu uang hasil penjualan sabunya tepatnya di JL. Veteran Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, sehingga ketiga tersangka dan beberapa barang bukti lainnya segera diamankan di Mapolres Bone untuk Proses lebih lanjut,” sambungnya.

Kapolres Bone juga membeberkan bahwa terduga pelaku tersebut merupakan jaringan dari Tarakan, Kalimantan Utara.

“Kami telah menelusuri dan memeriksa beberapa saksi, jaringan ini adalah warga binaan Lapas Tarakan. Ini merupakan narapidana yang sudah di Vonis di Lapas Tarakan,” tutupnya. (Iwan Taruna)

You may also like