LUTRA, BB — Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran kewenangan yang telah dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian Resort Luwu Utara dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap IL alias LG (30). Forum Masyarakat Baloli Kamiri Menggugat Polres Luwu Utara.
Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam aliansi Forum Masyarakat ini melakukan aksi di depan Mapolres Luwu Utara, Selasa (12/10/2021)
Jendral Lapangan aksi Kamal dalam orasinya menyebutkan bahwa sebagaimana dalam aturan, kami selaku masyarakat Baloli Kamiri menuntut keadilan atas tertembaknya saudara IL alias LG (30) oleh aparat kepolisian diluar SOP (standar operasional prosedur).
“Kejadian ini adalah pelanggaran hak asasi manusia, dimana peran dan fungsi kepolisian (Polres Lutra) telah tercederai akibat penembakan yang mereka lakukan kepada saudara kami,” ucap Kamal dalam orasinya.
Jendral lapangan aksi ini juga menyebutkan bahwa seharusnya peran dan fungsi kepolisian itu tak lain adalah mengayomi masyarakat, bukan malah mengkriminalisasi masyarakat sekalipun dia itu adalah tersangka.
“Jadi kami membawa 6 (enam) poin tuntutan antara lain Copot Kapolres Luwu Utara, Copot Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Tindak aparat yang melakukan kriminalisasi kepada saudara kami, Pecat aparat yang melakukan penembakan diluar SOP Kepolisian, Aparat yang melakukan kriminalisasi harus bertanggung jawab atas biaya, penanganan (operasi) saudara kami, Tindak tegas pelanggar HAM,” tandasnya. (Kaisar)