SINJAI, BB — Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Iptu Abustam, SH.,MH berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang ternyata juga DPO kasus penganiayaan.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 143 / X / 2021 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 09 Oktober 2021, atas nama korban perm. NA, umur (15) tahun, pek. tidak ada, alamat desa Biroro, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai.
Adapun kronologis kejadian yang mana pada Sabtu (09/10) sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku memaksa korban untuk ikut kerumahnya dengan cara korban diancam menggunakan benda tajam, kemudian ditarik naik keatas motor.
Setelah sampai dirumah pelaku, korban ditarik masuk kedalam kamar kemudian korban dipukul dan diberi obat. Setelah korban merasa pusing pelaku kemudian menyetubuhi korban didalam kamar tersebut sebanyak 5 (lima) kali.
Pada pukul 15.00 WITA keluarga korban yang mendapat pesan WA dari korban datang ke Mapolres Sinjai melaporkan bahwa keluarganya (korban) disekap di salah satu kamar dirumah pelaku.
Kemudian atas informasi dilakukan pulbaket dilapangan unit Resmob Polres Sinjai bersama piket SPKT mendatangi TKP. Saat mendengar kehadiran Polisi, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat platfon rumah dikamarnya dan menjebol atap akan tetapi anggota resmob berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa di Polres Sinjai guna pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam,SH.,MH menuturkan bahwa pelaku lel. SR, Umur (30) tahun, pek. nelayan, alamat jalan Kalampeto, Kel. Lappa Kec. Sinjai utara, juga merupakan DPO kasus penganiayaan berdasarkan 2 (dua), Laporan Polisi Nomor : LP/07/I/2020/SPKT/ Res Sinjai, tanggal 20 Januari 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 171 /XI /2020/ SPKT/ Res Sinjai, Tanggal 25 November 2020.
“Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku lel. SR, ia mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan NA,” ungkap kasat Reskrim, selasa (12/10/2021)
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya. (**)