LUTRA, BB — Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri menjelaskan kronologi terkait kasus penembakan yang berujung menyasar bagian perut pemuda IL (30) saat di ringkus oleh unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara di desa Radda, kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara pada 09 Oktober 2021 sekitar pukul 00.30 Wita. Sebelumnya terduga pelaku telah melakukan 2 tindakan pidana yakni penganiayaan di tahun 2020 dan pembakaran di tahun 2021.
“Penganiayaan akan disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara dan terlibat peristiwa pembakaran di Bone-Bone dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” beber Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, senin (11/10/2021)
“Terduga pelaku IL alias LG tidak koperatif melainkan melakukan perlawanan menggunakan Sajam (badik) saat diringkus oleh anggota,” tambahnya.
Ia melanjutkan bahwa maka dari itu diberikan tembakan terukur sebanyak 5 kali dan mengenai bagian paha.
“Jadi kita lakukan tindakan terukur Hingga mengenai bagian paha, namun terduga pelaku masih saja mencoba melarikan diri akhirnya menyasar dibagian perut dan langsung terkapar,” jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
“Setelah mendapatkan 5 kali tembakan, terduga pelaku langsung lumpuh dan kemudian dibawa ke RSUD Andi Djemma Masamba untuk mendapatkan perawatan medis,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara ini menambahkan bahwa yang bersangkutan masih dalam keadaan praduga tak bersalah jadi wajib mendapatkan perawatan medis dan tentunya itu sudah menjadi tanggung jawab kami.
“Semoga terduga pelaku segera sehat untuk kemudian bisa melanjutkan proses hukum di pengadilan,” pungkasnya kepada awak media di ruang kantonya. (Kaisar)