SOPPENG, BB — Wakil Bupati Soppeng menerima kunjungan kerja pemerintah daerah kabupaten Pemekasan Provinsi Jawa Timur yang dilangsungkan di triple 8 riverside resort kota Watansoppeng, Senin (27/9/2021)
Pemerintah daerah kabupaten Pemekasan yang diwakili Sekretaris Daerah Ajip Abdullah yang memimpin rombongan tersebut mengungkapkan bahwa tujuannya ke kabupaten Soppeng untuk melakukan studi tiru di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Sementara itu Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Lutfi Halide, MP saat menerima kunjungan tersebut mengatakan, “Atas nama Pemerintah Kabupaten Soppeng Saya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Pemerintah Daerah Pamekasan yang diwakili Sekda bersama rombongan di Bumi Latemmamala ini,” ujarnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang sudah berkenan untuk berkunjung di Kabupaten Soppeng dalam rangka studi tiru di kawasan industri hasil tembakau,” kata Wabup Soppeng.
Wakil Bupati Soppeng menyampaikan bahwa kawasan industri hasil tembakau yang terletak di Bentengnge Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng ini dengan luas kawasan 3,6 hektar telah diresmikan pada tanggal 16 Oktober 2020.
“Kawasan ini dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten Soppeng melalui perusahaan Daerah Kabupaten Soppeng,” terang Wabup Lutfi Halide.
Kata Wabup, “Kesuksesan perusahaan daerah Soppeng untuk mengelola KIHT ini tidak lepas berkat dukungan BEA CUKAI sebagai fasilitator dan pembina,” terangnya.
Dikatakannya, “Perusda dalam hal ini sebagai pengelola kawasan industri, dimana Perusda bekerjasama dengan HIPERTAS, himpunan pengusaha tembakau rokok Soppeng, beber Wakil Bupati Soppeng.
“Saat ini standar operasional prosedur yang telah diimplementasikan di KIHT yaitu SOP pelayanan dan pengawasan mulai dari penerbitan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), penempatan tarif cukai hasil tembakau, pengambilan pita cukai, dan pengawasan pengeluaran barang di KIHT, jelasnya.
“Pembentukan Kawasan Industri hasil tembakau Kab. Soppeng sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Menurut Wabup Soppeng, “Manfaat pengusaha rokok yang bergabung dalam KIHT di Kabupaten Soppeng akan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai.
Wakil Bupati Soppeng menuturkan bahwa, “Penerimaan dari sektor cukai terus mengalami peningkatan sejak dibangunnya KIHT di Kabupaten Soppeng.
“Nilai pita cukai yang telah realisasikan sampai dengan September tahun 2021 mencapai Rp. 1,7 M (Satu Koma Tujuh Miliar Rupiah), katanya.
“Perusahaan rokok yang bergabung dalam KIHT ada 6 (enam) perusahaan, yaitu:
1. PR. Doanja Putra Tunggal Pimpinan Ir. H. Jayadi Asnawi, 2. PR. Sejahtera 57 Pimpinan H. RAUF, 3. PR. Prabu 76 Pimpinan H. Bahar, 4. PR. Nikma Dua Dua Tiga Pimpinan H. Suardi, 5. PR. Dua Dua Dua Pimpinan H. Landu, 6. PR. Simpati 333 Pimpinan H. Kadir.
Dijelaskan, “Pengelolaan industri tembakau di KIHT selama tahun 2021 diperkirakan jumlah bahan tembakau yang dipakai sebanyak 4,09 ton (empat koma nol sembilan) ton dengan asumsi 1 batang Sam dengan 1,15 gram dan kapasitas produksi selama tahun 2021 sekitar 3,5 juta batang rokok dengan kapasitas mesin terpasang 500 batang/biji.
“Semua jenis hasil tembakau yang diproduksi di KIHT merupakan jenis kretek mesin (SKM) dengan beberapa jenis merek rokok seperti merek empat pilar, mas dua-dua, mas dua-dua super, nikmat, star, sam dji sam, Jes bod, seven, Nat Geo win, simpati 333, real bold, real king bold XR, real black dan panter.
Produk sigaret kretekesein ini wilayah pemasarannya masih dalam provinsi Sulawesi Selatan yaitu wilayah kabupaten Soppeng, Barru, Wajo, Pinrang serta Sidenreng Rappang. Terang Ir Lutfi Halide.
“Semoga kedepannya produksi rokok sigaret kretekesin ini dapat dipasarkan secara nasional bahkan bisa menembus manca Negara, harap Wabup Soppeng.
Dia juga menjelaskan bahwa “Adanya KIHT di Kabupaten Soppeng ini memberikan dampak pos. (**)