BONE, BB — Telah diketahui bersama, tanah sebagai karunia tuhan merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia. Sehingga, pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa “Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang ada di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 33 Ayat (3), maka pada tanggal 24 September 1960 diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau disebut UUPA yang setiap tahun di peringati sebagai Hari Agraria dan Tataruang Nasional (Hantaru).
Upacara Peringatan HUT Undang – Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Ke-61, Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, M.M, menjadi Inspektur Upacara(Irup), serta menyerahkan Satyalancana Karya Satya ke 6 orang pegawai BPN Bone.
Upacara tersebut berlangsung di Halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Kompleks Stadion Lapatau, Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at (24/09/2021).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, M.M menyampaikan Sambutan Menteri Agraria Dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil.
Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 ini kita mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional”
UUCK yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha. Dimana untuk mendapatkan perizinan, hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan persetujuan bangunan.
“Persetujuan mendapatkan KKPR adalah RDTR yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya. Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan diantaranya Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU), real time tata ruang, Protaru, aplikasi konsultasi publik, Si-Tante, Si-Mastek, dan Aplikasi Lapor,” ungkap Wabup Bone saat membacakan sambutan.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bone, menyampaikan Hantaru ke 61 kali ini merupakan momentum untuk menambah spirit kinerja, sekarang jamannya kerja, pak Presiden pun sering mengatakan kerja, kerja, kerja.
“Jadi tidak ada lagi alasan tidak kerja, kerjaan kita itu melayani masyarakat, artinya semakin bagus pekerjaan kita, semakin bagus kita melayani maka masyarakat akan semakin puas,” ungkap Dr. H. Muhallis Mentja, S. Sit, MH., kepada awak media ini saat dijumpai dirung kerjanya usai upacara.
Selain itu, Muhallis Mentja, juga menyampaikan apabila seluruh masyarakat Kabupaten Bone sudah memiliki sertifikat maka akan berpengaruh laju pertumbuhan ekonomi, karena tentunya akan lebih mudah mendapatkan bantuan dari pemerintah maupun perbankan dengan adanya sertifikat.(*/am)