MUSI RAWAS, BB — Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap Kasus Tindak pidana Perbuatan tidak menyenangkan dan atau penganiayaan yg dilakukan diduga oleh tersangka sebagaimana di maksud dalam Pasal 335 KUHPidana dan atau 351 KUHP .
Penangkapan berdasarkan Lp/B/102/VII/2018/Mura/Sumsel, tanggall 03 Juli 2018.
Korbannya yakni Vira Yunair Binti Juani berumur 18 Tahun pekerjaan Swasta beralamat di Desa Leban Jaya Kec. Tuah Negeri Kab. Musi Rawas.
Adapun saksi-saksinya adalah Sumarni umur 40 Tahun seorang Petani tinggal di Desa Leban Jaya Kec. Tuah Negeri Kab. Musi Rawas.
Saksi kedua, Indri 20 Tahun pekerjaan swasta beralamat Desa Leban Jaya Kec. Tuah Negeri Kab. Musi Rawas.
Sementara pelakunya, ialah Agus Vijayanto Bin Rohidi berumur 22 tahun seorang Petani beragama Islam, alamat di Desa Leban Jaya Kec. Tuah Negeri Kab. Musi Rawas.
Kronologis penangkapan:
Pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekitar jam 08.00 Wib, korban di jemput dari rumahnya oleh pelaku untuk membicarakan tentang mahar pernikahannya, agar korban menurunkan mahar tersebut dari 5.000.000 (lima juta rupiah), lalu korban menjelaskan kepada pelaku jika itu urusan orang tua kita.
Kemudian pelaku memanggil ibunya, selanjutnya ibu pelaku menjelaskan kepada korban kalau ianya tidak ada uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan hanya memiliki uang Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) lalu pelaku menyiapkan surat perjanjian antara korban dan pelaku yang mana isinya ialah “DUDUK NIKAH TEGAK CERAI”.
Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk menandatangani surat perjanjian tersebut namun korban bersikeras tidak mau menandatangani surat perjanjian kemudian pelaku memaksa korban sambil mencengkram tangan korban dan memukul korban dengan tangannya yang mengenai bahu korban pada bagian sebelah kanan.
Kemudian pelaku yang di lerai oleh keluarganya masuk ke dapur dan kemudian keluar kembali untuk menemui korban dan langsung melemparkan asbak yang terbuat dari bambu ke arah korban dan mengenai pinggul/pinggang korban.
Setelah itu, korban pulang ke rumah nya dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke polres musi rawas guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kronologis Penangkapan:
Pada hari Jum’at tanggal 24 September 2021 sekitar jam 20.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku bernama Agus Vijayanto tersebut berada di Simpang Periuk Kota Lubuklinggau. Akhirnya, team Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah tertangkap pelaku mengakui perbuatan nya dan untuk kemudian pelaku di bawa ke Polres Musi Rawas guna di Proses sesuai hukum yang berlaku.
Barang bukti yang ditemukan yakni, 1 (satu) buah asbak yang terbuat dari bambu.(*)