SINJAI,BB– Demi menekan peningkatan peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman, SH kembali menunjukkan sinergitasnya dengan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun Pakkoko, Desa Telulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai pada Jum’at (17/09/2021) pukul 17.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem, SH menyampaikan bahwa telah melakukan penangkapan seorang pria yang merupakan bandar/penjual Narkotika jenis sabu berinisial AM, (40) tahun, pek. petani, alamat Dusun Pakkoko, Desa Telulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
“Penangkapan AM berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa di Dusun Pakkoko, Desa Telulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, sering terjadi transaksi jual beli narkotika, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut”. Ucap Kasat Narkoba.
Kronologi kejadian dimana pada pukul 17.30 WITA, petugas Resnarkoba Polres Sinjai datangi salah satu rumah warga yang dicurigai, setelah memasukinya ditemukan diduga pelaku AM, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti, selanjutnya pelaku bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Ujarnya.
Sementara itu, AKBP Iwan Irmawan S.Ik., M.Si selaku Kapolres Sinjai kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya “Kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya”. Tutup Kapolres Sinjai.
Selain mengamankan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) Sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 12 (dua belas) lembar plastik klip kosong ukuran sedang, 14 (empat belas) Lembar plastik klip kosong ukuran kecil, Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu dan 1 (satu) unit handphone merk hammer warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (*)