LUTRA, BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara telah meringkus terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Shabu, di Kompleks BTN Andi Djemma Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Rabu (08/09/2021) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang wiraswasta inisial RB alias AC (50), Ia diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Rodo Parulian Manik, melalui Humas Polres Luwu Utara menyebutkan bahwa terduga pelaku ini diringkus berawal dari informasi masyarakat. Dimana disebutkan jika seseorang sedang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Shabu dan orang tersebut sedang berada di rumahnya.
“Saat kita mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya dengan cepat saya beserta anggota langsung bergerak ke kediaman terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan hasilnya anggota menemukan barang bukti 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis Shabu di lemari hias dan alat hisap Shabu dilantai kamar rumah,” ungkapnya, Selasa (14/09/2021)
Dari penangkapan tersebut Lanjutnya, Barang bukti yang kita temukan saat melakukan penggeledahan yakni 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,39 Gram dengan shacetnya, 1 (satu) buah pireks yang masih terdapat endapan shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu dari botol kaca, 1 (satu) buah jarum pengantar api, 2 (dua) buah korek api gas.
“Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (Kaisar)