MUSI RAWAS, BB — Penyidik Polres Musi Rawas menetapkan status tiga orang pengedar pupuk yang diduga palsu sebagai tersangka, mereke ketiganya masing-masing bernama Sumari (46), warga Dusun Ngeblek, Desa Mojo, Kecamatan Kepuh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Nurul Hadi (46), earga Desa Woro, Kecamatan Modo, Kabupaten Bojonegoro dan Nuryasin(31), warga Desa Jegrek, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy kepada awak media mengatakan, mereka tiga orang yang tertangkap sebelumnya dalam kasus dugaan pengedar pupuk palsu. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan status ketiganya sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan ketiganya, mengakui bahwa betul mengedarkan pupuk di Musi Rawas setelah sebelumnya membawa 960 sak menggunakan truk fuso. Dan Mereka tersangka ini mengaku telah mengedarkan, ia menyebutkan bahwa sudah ada ratusan sak yang terjual,” beber Kapolres Mengutip keterangan tersangka saat merilis kasus ini di Mapolres Musi Rawas, Selasa (14/9/2021)
Perwira dua bunga melati dipundaknya ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula adanya aduan masyarakat menyebutkan bahwa mereka beli pupuk yang diduga palsu.
“Untuk mengetahui pasti, kami turunkan Satreskrim menyelidiki, usut punya usut. Dari hasil penyelidikan terkuak dugaan jika betul sejumlah pupuk diduga palsu beredar. Itu terbongkar saat diamankan mobil sedang mengangkut pupuk NPK Mutiara diduga palsu, selanjutnya dilakukan penyitaan sebanyak 28 karung dengan berat 50 kg. Barang ini diangkut mobil Daihatsu pick up warna hitam dengan nomor polisi S 9219 D ,” beber Kapolres.
Selain barang bukti yang disita lanjutnya turut diamankan pula dua orang mereka adalah Nurul Hadi dan Nuryasin, kemudian keduanya digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk diperiksa.
“Keduanya yang lebih dulu diamankan menyebutkan bahwa dirinya disuruh membawa pupuk tersebut oleh seorang. Begitu identitas orang disebutkan dikantongi. Tanpa menunggu lama Satreskrim langsung menangkap seorang bernama Sumari kemudian disita lagi barang bukti yang tampung di sebuah ruko dan gudang,” kata Kapolres.
Ia merinci barang bukti yang disita disebuah gudang dan rumah kosong yang dijadikan penampungan. Disebutkan di sebuad gudang sebanyak 325 karung berukuran 50 kg yang didguga palsu, kemudian sebuah rumah kosong sebanyak 374 karung pupuk diduga palsu sehingga jumlah total yang berhasil disita sebanyak 727 karung.
“Jadi selain barang bukti dengan jumlah total 727 karung berhasil disita. Barang bukti lainnya berupa satu unit mobil pick up Suzuki Carry dengan nomor polisi S 9575 AA serta uang tunai senilai Rp950 ribu. Kini mereka ketiganya telah berstatus tersangka,” Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy menandaskan. (**)