TAKALAR, BB – Entah apa yang merasuki salah seorang wanita yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Makassar ini sehingga dirinya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Takalar.
IRT tersebut berinisial HRV (22) warga Jalan Rajawali Kota Makassar ini terpaksa diamankan oleh Polsek Pattalassang Polres Takalar saat dirinya ketahuan mencuri sebuah handphone milik pengunjung pasar yang berada di Pattalassang, Kabupaten Takalar.
Saat diamankan, HRV terlihat tertunduk malu saat berada dihadapan penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Pattallassang, Polres Takalar, Rabu (8/9).
Setelah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pattallassang Polres Takalar, dari laporan korbannya yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hamka.
Hamka mengungkapkan, bahwa HRV tersebut diamankan setelah mencuri handphone pengunjung Pasar di Pattallassang.
“Pelaku terbilang lihai melakukan pencurian, Handphone dicuri didalam saku celana pengunjung Pasar Pattallassang berdasarkan laporan korbannya,” kata Hamka.
Hasil interogasi pelaku, mengakui dirinya melakukan pencurian Handphone di Pasar Pattallassang.
Bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Mariso, Reskrim Polsek Pattallassang berhasil mengamankan pelaku di kos-kosannya pada Senin 6 September 2021 lalu.
“Pelaku diamankan di kos-kosannya di Jalan Cendrawasi 5. Itu setelah salah satu Handphone yang dicurinya di Pasar Pattallassang diamankan dari tangan bapaknya,” ungkap Aipda Hamka.
IRT tersebut kini diamankan di Mapolsek Pattallassang. Ia disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Pattallassang menilai pelaku merupakan spesialis pencuri Handphone yang resahkan warga Pasar Pattallassang.
Kendati demikian, dari tangan pelaku lima buah Handphone berbagai jenis berhasil diamankan dari tangan pelaku.
“Ada 5 unit hp yang diamankan dari pelaku. Untuk saat ini baru 2 unit Hp TKP Pasar pattallassang yang diakui oleh pelaku. Dan masih pengembangan,” pungkas Kanit. (Azhari Lholo)