LUTRA, BB — Satuan Narkoba Polres Luwu Utara bersama Polisi Sektor (Polsek) Sukamaju, amankan 3 orang penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara (02/09/2021)
Dalam penangkapan tersebut Kapolsek Sukamaju Iptu Jayadi dan Sat Narkoba Polres Lutra mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan Shabu inisial EL (29) warga Dusun Dua, Desa Sumber Harum, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, dengan barang bukti 3 saset Narkotika jenis Sabu paket Rp. 300.000.
“Setelah dilakukan pengembangan dari hasil keterangan tersangka bahwa barang tersebut didapatkan dari FS (22) Dusun Sumber Harum, Desa Sumber Harum, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara,” katanya, selasa (7/9/2021)
Kapolsek Sukamaju melanjutkan, setelah mengamankan FS (22) pihaknya langsung melakukan interogasi dan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SU (38) asal Desa Tulung Sari Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
“Dari tangan SU, kita menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 8 sachet, tujuh Sachet paket 200.000 dan 1 Sachet paket 500.000,” ungkapnya.
Semntara itu Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Rodo Parulian Manik melalui Kasi Humas Polres Luwu Utara Aipda Hendrawan mengungkapkan bahwa benar, tiga terduga penyalahgunaan Narkoba, kita amankan.
“Setelah 5 hari dilakukan pengembangan akhirnya, tiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba kita amankan dan saat ini pelaku sudah ada di ruang kantor Sat Narkoba Polres Luwu Utara,” tutup Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, (Kaisar)