SINJAI, BB — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai mengelar rapat paripurna Pemberhentian Ketua DPRD (Lukman Arsal), sekaligus pengangkatan pengganti Ketua DPRD Sinjai sisa Masa Jabatan 2019-2024, selasa (7/9/2021)
Rapat Paripurna ini sebagai tindaklanjut surat dari DPC Partai Gerindra Nomor : SL-07/04/A/DPC GERINDRA-SJ/VIII/2021. Perihal Usulan Pemberhentian dan Penggantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.
Dalam rapat Paripurna ini, ditetapkan pemberhentian Lukman H Arsal, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sinjai masa Jabatan 2019-2024. Kemudian Jamaluddin sebagai Calon Ketua DPRD Kabupaten Sinjai sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua DPRD Sinjai, Sabir mengatakan, pergantian dan pengangkatan ketua atau pimpinan DPRD yang baru ini nantinya tergantung Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulsel.
Sehingga lanjut Sabir, rapat Paripurna hari ini merupakan penetapan perberhentian sekaligus pengumuman pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD Sinjai, yang hasilnya nanti diajukan ke Gubernur Sulsel, melalui Bupati Sinjai.
“Langkah selanjutnya, sesuai PP No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD,” ungkapnya.
Sebelumnya, Lukman H Arsal diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) bernomor 07/0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tentang pergantian Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Sinjai Periode 2021-2024.
Dalam petikan keputusan, SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai periode 2019-2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selain itu, DPP Partai Gerindra memutuskan Pimpinan DPRD Sinjai periode 2021-2024 dijabat Jamaluddin, dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sinjai periode 2021-2024 dijabat Ardiansyah Haris. (**)