SINJAI, BB — Pria berinisial AS yang merupakan pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu, usai menjalani pemeriksaan. Kini mendekam dibalik sel jeruji besi Mapolres Sinjai. Dia dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Willem didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman, mengatakan, warga Dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai itu usai diperiksa dan mengakui perbuatannya, penyidik selanjutnya menjebloskan ke balik sel tahanan.
“Jadi penangkapan AS berawal dari aduan warga menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di Desa Bua. Informasi kemudian kami tindaklanjuti dengan menyelidikinya. Alhasil bahwa tekuak betul saja seorang warga dilokasi itu terindikasi dalam penyelahgunaan Narkotika,” kata Kasat Narkoba, Minggu (5/9/2021)
Setelah orang yang diduga kuat terlibat Narkotika berhasil terindentifikasi. Tanpa menunggu lama Satnarkoba menguber keberadaan orang yang sudah dikantongi identitasnya itu.
“Seorang lelaki yang sudah diketahui ciri-cirinya itu yang merupakan pelaku tengah asyik ayun-ayunan di kolong rumahnya. Penyergapan pun dilakukan, lelaki AS pun tak bisa berkelit setelah ditemukan sejlah barang buktinya berupa sebuah kotak berisi 10 saset kristal bening, 10 lembar plastik klip kosong, satu buah sendok takar, satu buah korek gas api yang ditemukan disaku celananya, satu unit gawai merek Samsung warna hitam, uang tunai Rp200 ribu yang diduga dari hasil penjualan,” jelas Kasat Narkoba.
Menurut penuturan pelaku (AS), bahwa barang haram jenis sabu yang disita Satnarkoba Polres Sinjai tersebut adalah barang miliknya yang sebelumnya ia kuasai.
“Sabu yang dikuasai AS itu ia peroleh dari seseorang yang katanya berdomisili di Kabupaten Bulukumba. Kini AS mendekam dibalik sel tahanan sementara keterlibatan lain masih dalam pengejaran,” Kasat Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem menandaskan. (Red)