Indekos di Sinjai Digerebek, Polisi Temukan Sabu Milik Pria Warga Desa Palae

Gerek Sabu

by Ardin
0 comments

SINJAI, BB — Seorang lelaki digelandang ke Mapolres Sinjai setelah tertangkap tengah terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dia pria AR (32), ini kepada Polisi mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya menguasai barang haram yang disita petugas saat tertangkap.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Willem mengatakan, penangkapan warga
Dusun Aju Coloe, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai ini dari informasi yang ditindaklanjuti oleh pihaknya bersama personel Satnarkoba Polres Sinjai.

“Jadi sebelumnya kami terima aduan masyarakat. Disebutkan bahwa seorang penghuni kost diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Informasi itu kemudian kami tindaklanjuti dengan turun menyelidiki. Alhasil, terkuak hasil penyelidikan jika pria AR terlibat penyalahgunaan Narkotika. Tanpa menunggu lama sebuah rumah indekos di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Disana, kami gerebek. Hasilnya AR betul saja ditemukan barang buktinya setelah dilakukan penggeledahan badan,” jelas Kasat Narkoba, Kamis (2/9/2021)

Adapun barang bukti yang dikuasai AR saat penggeledahan badan dilakukan kata Kasat Narkoba, berupa satu saset sabu seberat 0,42 gram, satu buah bong, satu buah pipet kuning bentuk sendok, satu buah kompor sabu serta dua buah korek gas warna merah.

“Hasil interogasi terhadap AR, ia mengakui sabu dan barang bukti lainnya yang disita petugas betul bahwa itu barang miliknya yang sebelumnya ia kuasai, ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang yang beralamat di Makassar. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengejar keterlibatan lainnya. Dan kini pelaku ( AR), diamankan untuk kepentingan penyidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Willem menandaskan. (red)

You may also like