Dua Remaja Dimassa Warga Biringkanaya, Kini Diproses Hukum

Remaja Dimasak Warga

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Dua orang remaja secepatnya dievakuasi dari amukan massa, selanjutnya kedua remaja tersebut lebih dulu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daya lantaran babak belur.

Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujianto mengatakan, dua remaja berinsial R (15), dan FA (17), dalam pemeriksaan petugas kepolisian setelah sebelumnya mendapat perawatan medis akibat dihajar massa.

“Jadi kedua remaja diamankan ini berurusan hukum. Dia di aduakan dalam tindak pidana pencurian setelah sebelumnya tepergok oleh warga,” jelas Kapolsek, Jumat (3/9/2021)

Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan dari aduan masyarakat tersebut dilakukan kata Kapolsek, diperoleh informasi bahwa kedua remaja R dan FA melakukan pencurian tas dan uang senilai Rp350 ribu.

“Aksi keduanya masuk dirumah warga saat pemilik rumah sedang tidur, keduanya pun tepergok oleh pemilik rumah. Namun pelaku menyekap pemilik rumah seorang ibu rumah tangga (IRT), selanjutnya keduanya kabur. Setelah korban lepas dari sekapan, korban langsung teriak hingga mengundang perhatian warga,” jelas Kapolsek.

Warga mendengar teriakan korban selanjutnya memblokade lokasi kemudian melakukan penyisiran hingga kedua pelaku pun berhasil tertangkap.

“Ketika keduanya tertangkap warga kemudian menghakiminya hingga keduanya babak belur. Beruntung petugas kepolisian langsung ke lokasi mengevakuasi keduanya setelah mendapat informasi adanya dua orang remaja di hakimi warga, setelah berhasil dievakuasi, karena babak belur sehingga lebih dulu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis,” jelas Kapolsek lagi.

Meski kedua pelaku anak dibawah umur kata Kapolsek, keduanya tetap diproses berdasarkan dengan hukum tentang perbuatan anak, keduanya dijerat pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Keduanya tetap diproses hukum sebagai anak yang melawan hukum. Namun demikian kami juga koordinasikan ke pihak balai pemasyarakatan (Bapas), serta instansi terkait yang menangani masalah anak untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Rusdin)

You may also like