MUSI RAWAS, BB — Sebuah rumah di Dusun I, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura dikepung beberapa pria bersenjata yang merupakan tim Landak Polres Musi Rawas. Dari balik pintu rumah keluarlah seorang pria dengan tangan terikat dalam kawalan petugas kepolisian.
Selanjutnya pria ini digiring ke Mako Polres Musi Rawas untuk dihadapakan laporannya yang terigestrasi dengan Nomor LP / B- 18/ VIII/ 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Maura Kelingi, tgl 26 Agustus 2021, tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).
Kepada Polisi pria ini menyebutkan identitasnya bernama Ali Sodik usianya 34 tahun, selain itu dia juga mengakui perbuatannya bahwa dirinya sampai berurusan petugas kepolisian lantaran perbuatannya telah melakukan aksi pencurian.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy yang dikonfirmasi Beritabersatu.com membenarkan penangkapan seorang maling tersebut. Kata dia, penangkapan seorang warga Dusun I, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri tersebut berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti bentukan Unit Reskrim yakni tim Landak.
“Tiap ada laporan pasti kami tindaklanjuti. Dan laporan pencurian yang terjadi di sebuah toko di Dusun I, Desa Air Beliti. Pelakunya telah tertangkap setelah tiga hari diuber-uber tim Landak Polres Musi Rawas,” kata Kapolres.
Dijelaskan perwira dua bunga melati dipundaknya ini bahwa sebelumnya seorang lelaki datang melayangkan laporan. Dalam keterangannya menyebutkan bahwa toko miliknya di bobol maling barang jualannya berupa rokok dan uang tunai Rp2 juta raib digondol maling dari kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta.
“Laporan korban ditindaklanjuti, tim Landak kami kerahkan untuk menguber pelaku. Alhasil, 3×24 jam perburuan pada Selasa (31/8/2021). Orang yang diuber-uber tersebut teridentifikasi serta diketahui keberadaannya, penangkapan serta penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya. Dia (Ali Sodik), dan barang buktinya berhasil diamankan,” beber Kapolres, Selasa (31/8/2021)
Adapun barang bukti yang berhasil disita saat penggeledahan dilakukan lanjutnya, berupa satu batang linggis yang merupakan alat yang digunakan mencongkel jendela, satu lembar baju kaos warna abu-abu motif gambar mobil VW, satu buah topi merek boss warna hitam abu-abu, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, delapan bungkus rokok merek Sampoerna Mild, tujuh bungkus rokok Surya.
“Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya, bahwa betul dirinya melakukan pencurian di toko korban sembari menggasak rokok serta uang tunai Rp2 juta setelah berhasil masuk lewat jendela dengan menggunakan linggis. Kini pelaku dan barang buktinya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy. (Akhiruddin)
Author : Yuniar SM