BONE, BB – Aparat Kepolisian Unit Resmob Satreskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone mengamankan terduga pelaku prostitusi online.
Terduga pelaku diketahui berinisial IM (30) dibekuk di sebuah indekos Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat 27 Agustus 2021, dini hari tadi.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang kerap meresahkan.
“IM diamankan lantaran adanya aduan dari masyarakat sehingga tim melakukan penyelidikan hingga menemukan terduga pelaku didalam kos atau kontrakannya,” kata Ardy Yusuf.
Perwira berpangkat tiga balok ini juga membeberkan terduga pelaku IM saat diinterogasi mengaku telah lama melakukan hal tersebut lantaran terhimpit persoalan ekonomi.
“Terduga pelaku sudah lama menggeluti prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat dengan tarif Rp. 500.000. Alasan IM melakukan itu karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap,” ungkap Ardy Yusuf.
Ardy mengaku masih mendalami kasus tersebut untuk menerapkan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa HP Vivo yang digunakannya dalam melakukan aksinya sudah kami amankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut. Dan masih kita dalami untuk hukumannya,” jelas Ardy Yusuf. (Iwan Taruna)