MUSI RAWAS, BB — Aparat kepolisian menggiring Sandi Andera (25), ke sebuah ruang penyidik Mapolres Musi Rawas. Dia dihadapkan dengan laporannya yang terlampir dengan LP / B- 86/ VIII / 2021 /SPKT/RES. MURA/ SUMSEL , Tanggal 26 Agustus 2021, tindak pidana pencarian dan pemberatan (Curat)
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy menjelaskan, Sandi yang merupakan warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri ini sebelumnya keciduk pihak pengamanan Security PT. Evan Lestari yang sementara berpatroli.
“Dari keterangan pelapor (PT. Evan Lestari menjelaskan bahwa pihaknya menangkap pelaku saat sedang berpatroli. Kala itu Sandi dan tiga rekannya mendatangi lokasi kebun milik PT. Evan Lestari dengan menggunakan sepeda motor, saat dikebun mereka ketiganya langsung mengambil buah kelapa sawit yang berada di tempat pengumpulan hasil (TPH), selanjutnya mereka memasukkan kelapa itu kedalam karung sembari mengangkut menggunakan motor, aksi itu berulang kali dilakukan,” jelas Kapolres menirukan keterangan pelapor.
Meski begitu kata Kapolres, pihak pengamanan Security saat itu sedang berpatroli, mereka Security pergoki kawanan pelaku sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi.
“Ketika kawanan pelaku beraksi yang sudah berkali-kali, saat itulah pelaku apes. Dia tepergok pihak pengamanan Security, aksi kejar-kejaran pun berlangsung, hingga satu dari ketiganya yakni Sandi berhasil dibekuk, sementara dua rekannya berhasil kabur. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp5,4 juta, pihak korban melaporkan peristiwa tersebut,” kata Kapolres, Kamis (26/8/2021)
Selanjutnya pihak Security tambah Kapolres menyerahkan pelaku dan barang buktinya berupa buah kelapa sawit sebanyak 300 biji, dua unit sepeda motor, satu bilah parang untuk diproses hukum lebih lanjut. (Akhiruddin)