Terbakar Cemburu, Pria Ini Murka, Bak bik buk, MS Babak Belur Dikeroyok

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Aparat kepolisian menggiring empat orang pria ke bui sel tahanan Polsek Panakukang, mereka ke empatnya dijerat pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya ke empat pria masing-masing berinisial R, MA, MF dan S mengeroyok seorang pria berinisial MS di wilayah Panakkukang, MS (korban), melaporkan peristiwa dialaminya di Mapolsek Panakkukang.

Laporan kemudian ditindaklanjuti tim Resmob Polsek Panakkukang dengan turun menyelidiki pelaku yang sudah diketahui identitas dan ciri-cirinya. Alhasil, pelaku diketahui, penyergapan dilakukan, pelaku R berhasil dibekuk.

Kepada polisi R mengakui perbuatannya  mengeroyok korban MS karena terbakar cemburu, ia menyebutkan keterlibatan  tiga rekannya. R kemudian digiring dalam pengembangan, satu persatu ketiga rekannya pun berhasil digulung dilokasi berbeda.

Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengatakan, penangkapan empat orang pelaku dalam tindak pidana penganiayaan setelah seorang warga Jalan Banta-bantaeng melaporkan bahwa dirinya dikeroyok.

“Jadi pengeroyokan ini bermula karena salah satu pelaku yakni R, terbakar cemburu setelah kerap mendapati chat pria MS ke kekasihnya. R kemudian mengajak MS untuk janjian bertemu dengan menggunakan akun palsu, MS pun datang seorang diri ke lokasi yang ditujukan oleh pria R untuk bertemu. Sementara R bersama tiga rekannya yang sebelumnya diminta datang untuk menemaninya,” jelas Kapolsek, Rabu (25/2021)

Pertemuan pun berlangsung di Jalan Pengayoman, R bersama tiga rekannya  langsung menyerang MS, Bak bik buk, MS babak belur dan  kini MS menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara. (Rusdin)

You may also like