MUSI RAWAS, BB — Dua terduga Pelaku Sabu di Jalan Umum SP VI Desa Bumi Makmur, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas dikepung beberapa pria bersenjata yang diketahui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Musi Rawas.
Keduanya lalu digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk dihadapakan dengan aduan yang terlampir dengan LP-A/120/VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 24 Agustus 2021, tindak pidana Narkotika.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy mengatakan, pengungkapan kasus ini dari laporan yang diterima Satnarkoba Polres Musi Rawas. Disebutkan bahwa di Jalan Umum SP VI Desa Bumi Makmur, Kecamatan Lakitan diduga ada peredaran barang haram jenis narkoba sabu-sabu.
“Tim Satuan Narkoba diturunkan menyelidiki, setelah terkuak hasil penyelidikan. Tanpa menunggu lama Satnarkoba melakukan penggerebekan disebuah rumah yang ditujukan di Jalan Umum SP VI. Disana dua orang pelaku masing-masing bernama Dedi Dores (31), dan Yiyin (30), berhasil ditangkap,” kata Kapolres.
Selain mengamankan keduanya sambungnya, barang bukti yang dikuasai sebelumnya turut disita berupa Narkotika golongan I jenis Shabu.
“Penangkapan keduanya turut disita barang bukti jenis sabu seberat kurang dari seratus gram yakni 41.26 gram yang siap edar,” beber Kapolres.
Perwira dua bunga melati dipundaknya ini melanjutkan, menurut penuturan keduanya bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari inisial F warga Pali.
“Jadi keduanya mengaku bahwa barang haram yang disita Satnarkoba itu adalah barang miliknya. Dan katanya mereka peroleh dari inisial FIR Disebutkan bahwa empat kantong sudah di jadikan dalam satu bungkus. Katanya lagi jika barang haram itu akan diantar ke FIR. Bagitu identitas pelaku dikantongi, lagi-lagi Satnarkoba menuju lokasi yang ditujukan teoatnya di Desa Bumi Makmur. Hanya saja FIR tak berada sehingga statusnya kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Lagi melanjutkan, Rabu (25/8/2021)
“Sementara status dua orang yang diamankan yakni Dedi Dores dan Yiyin adalah pengedar dan kini berstatus tersangka. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” AKBP Efrannedy menandaskan. (Akhiruddin)