Polisi Tangkap Pria Gunung Merapi, Karena Hendak Edarkan Ini

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Seorang pria yang merupakaan warga Jalan Gunung Merapi digiring ke Mapolres Pelabuhan Makassar setelah tertangkap sebelumnya di Jalan Tentara Pelajar.

Pria berinisial RA berusia 36 tahun ini ditangkap lantaran diduga kuat mengedarkan Narkotika jenis ganja kering. RA kata petugas kepolisian bahwa saat tertangkap ditemukan barang buktinya berupa ganja kering 1 saset dan 1 linting ganja kering.

“Penanagkapan warga Jalan Gunung Merapi ini berawal dari informasi yang diterima anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar. Disebutkan bahwa diduga ada penyalahgunaan narkotika di Jslan Tentara Pelajar. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Darmawangsa didampingi Kanit I Iptu Asnawi yang turun menyelidiki,” jelas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin, Selasa (24/8/2021)

Proses penyelidikan berbuah hasil lanjutnya, orang yang sudah dikantongi ciri-cirinya itu terduga kuat mengedarkan barang haram. Tanpa menunggu lama, proses penyergapan dilakukan.

“Ketika terduga pelaku tertangkap. Dia tak bisa berkelit, setelah barang bukti yang dikuasai sebelumnya ditemukan oleh petugas. Terduga pelaku dan barang buktinya berupa satu saset ganja kerind dan satu lenting siap isap diamankan, selanjutnya terduga pelaku dan barang buktinya digiring ke Mapolres Pelabuhan Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Subbag Humas.

Perwira satu balok dipundaknya ini menambahkan bahwa. Kasunya masih dalam pengembangan untuk diketahui muasal barang haram ia peroleh

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk diketahui muasal barang haram yang diperoleh pria RA, atas perbuatannya RA dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rusdin)

You may also like