BONE, BB – Baru sebulan lebih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswan Afandi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Penyalahguna Narkotika jenis Sabu tersebut diketahui berinisial IH (45) diamankan di Jalan Pepaya, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu 22 Agustus 2021 kemarin.
Hal itu dibenarkan oleh Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra. Dia mengatakan bahwa terduga pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
“Terduga pelaku IH tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, pada saat pelaku ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti berupa satu buah tempat kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat satu sachet plastik berisikan Narkotika sabu, satu set bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca, dua batang pirex kaca, satu buah sendok takar sabu, satu buah korek api gas lengkap dengan sumbu kompor dan satu Unit Handphone merk Samsung A 51 warna hitam beserta SIM Card,” kata Rayendra.
Rayendra juga mengatakan bahwa terduga pelaku IH mengaku bahwa barang tersebut dia peroleh dari orang berinisial RH.
“Dari pengakuan terduga pelaku IH sabu yang dalam penguasaannya dibeli dari RH. Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku diancam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Rayendra kepada Beritabersatu.com, Senin 23 Agustus 2021, sore tadi. (Iwan Taruna)