Dua Tahun Rudapaksa Anak Gadisnya, Pria di Musi Rawas Menyerahkan Diri

by Ardin
0 comments

MUSI RAWAS, BB — Bejat kalimat yang pantas dialamatkan terhadap Giyono (38), ia merudapaksa seorang gadis yang merupakan anaknya sendiri.

Meski begitu, sepak terjang Giyono selama dua tahun akhirnya terbongkar, setelah korban ini menyampaikan ibunya bahwa dirinya sejak duduk dibangku kelas VI Sekolah Dasar (SD), hingga kelas II SMP telah dirudapaksa oleh ayahnya.

Sang ibu mendengar aduan anaknya, langsung terkejut. Dia lalu melayangkan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas. Laporannya terigestrasi dengan LP/B – 84 /VIII /2021/Sumsel/Res Mura/ tanggal 20 Agustus 2021, tindak pidana pemerkosaan.

Aparat kepolisian usai menerima laporan, dengan cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, setelah terkuak dugaan selanjutnya petugas kepolisian mendatangi kediaman terlapor. Hanya saja terlapor sedang tak berada.

Namun dengan tegas petugas kepolisian meminta pihak keluarga terlapor untuk menyampaikan terlapor agar segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas.

Tak lama berselang, terlapor pun ditemani keluarganya menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy membenarkan peristiwa ini. Dia menjelaskan bahwa sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas menerima laporan.

“Sebelumnya kami terima laporan oleh pelapor. Dalam laporan itu disebutkan bahwa anak perempuan dibawah umur menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya. Dan itu terjadi selama dua tahun, sejak korban duduk dibangku kelas VI SD hingga kelas II SMP. Terungkapnya kasus ini setelah korban mengadu ke ibunya. Katanya dirinya selama dua tahun dirudapaksa oleh ayahnya. Dalam dua tahun itu kata korban empat kali diperkakukan tak senonoh oleh ayahnya,” beber Kapolres mengutip keterangan pelapor, Minggu (22/8/2021)

Laporan korban ditindaklanjuti Unit PPA. Alhasil terlapor menyerahkan diri setelah sebelumnya tim UPPA meminta ke pihak keluarga terlapor agar terlapor segera menyerahkan diri.

“Jadi yang bersangkutan (terlapor), telah menyerahkan diri. Dia ditemani oleh keluarganya. Dari hasil introgasi, terlapor mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya telah begitui (rudapaksa), korban yang merupakan anaknya. Kini terlapor statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Akibat perbuatannya, terlapor dijerat pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy menandaskan. (Akhruddin)

You may also like