MUSI RAWAS, BB – Anggota Polsek Muara Kelingi dan Sat Resnarkoba Polres Mura melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Narkotika di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi pada Selasa, (17/08/2021) Sekira pukul 10.30 Wib.
Tersangka ialah, Dendi Ardiansyah Bin Meran berumur 33Tahun seorang buruh yang beralamat di RT.05 Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Setelah di introgasi, pelaku juga terkait perkara 338 KUU pidana, LP Polsek Sanga Desa Kabupaten Muba.
Penangakapan ini berdasarkan Lp-A/02/VIII/2021/Sumsel/Res Mura/Sek Ma.Kelingi tgl 17 Agustus 2021.
Kegiatan terlarang tersebut terjadi di pondok kebun yang terletak di Desa Bingun Jungut, Kecamatan Muara Kelingi pada Selasa 17 Agustus 2021 sekira pukul 10.30 Wib.
Tanpa atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman shabu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Pada saat penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke ruang unit reskrim polsek Muara Kelingi dan kemudian tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12(dua belas) plastik klip berisikan kristal putih diduga shabu dengan berat bruto 1.98 gram dan satu buah pyrek dengan berat bruto 1.60 gram.
Barang bukti lainnya, yakni:
– 14 (empat belas) plastik klip kosong
– 1 (satu) buah bong
– 1(satu) buah potongan pipet
– 1(satu) buah tas warna hitam
– 1(satu) buah dompet warna coklat
– 1(satu) lembar KTP an. Fauzi. (Akr)