Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Pencurian HP dan Uang

0 comments

MUSI WARAS, BB – Telah diamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Pidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 wib di dalam rumah korban RT.03 Kel. Muara Lakitan Kec. Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Hal ini berdasarkan laporan LP/B-29/VIII/2021/SPK/POLSEK M.LKT/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Agustus 2021 atas nama pelapor Midarsih, 41 Tahun, Perempuan seorang pedagang agama Islam warga RT. 03 Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan.

Tersangka ialah Sarial Bin Zainudin, Muara lakitan (Musi Rawas), kelahiran 10 Agustus 2004, Laki-laki beragama islam, warga RT.02 Kelurahan Muara Lakitan.

Kronologis kejadian: pelaku melakukan pencurian dengan cara pelaku memanjat pagar teras rumah bagian atas kemudia masuk kedalam rumah dibagian warung manisan kemudian pelaku mengambil uang didalam laci meja sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 3 unit Handphone merk Vivo V15 Pro, Vivo V20 dan Vivo Y20S, yang mana pada saat itu korban sedang tertidur.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hilang nya uang tunai sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 3 unit handphone merk Vivo V15 Pro, Vivo V20 dan Vivo Y20S yang apabila  ditaksir dengan uang sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi bahwa 1 (satu) unit handphone merk Vivo V20 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20s milik korban berada dengan seorang laki-laki bernama Sarial Bin Zainuddin.

Kemudian Tim Landak mendatangai rumah laki-laki tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku beserta dengan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V20  dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20s.

Pelaku tersebut dibawa ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Akr)

.

You may also like