LUTRA, BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara lagi-lagi melakukan pengungkapan dan Penangkapan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu bertempat di dusun Katonantana, desa Mario, kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara, Senin (16/07/21)
Dalam pengungkapan tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan Pria AN Alias BR (41) di kediaman iparnya di dusun Talesse, desa Mario, kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara, saat Tengah asyik konsumsi sabu.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Rodo Parulian Manik membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya.
“Pelaku dan barang buktinya telah kita amankan,” kata IPTU Rodo Parulian Manik, selasa (17/8/2021)
Kasat Narkoba Polres Lutra menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menemukan 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,40 gram dengan shacetnya, 1 (satu) buah pireks yang didalamnya masih terdapat endapan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 1 (satu) buah potongan pipet bening yang diruncingkan, 2 (dua) buah korek api gas yang salah satunya terdapat jarum pengantar api dari kertas foil rokok dan 1 (satu) unit handphone.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis Sabu kemudian kami melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan mengetahui bahwa orang tersebut berada dirumah iparnya, kemudian anggota menemukan yang bersangkutan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan,” jelasnya,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Kaisar)