LUTRA, BB — Satuan Reskrim Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial AN (29) alamat Jalan Salawaty Daud, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Karena telah menguasai Narkoba jenis Shabu.
Dalam penangkapan tersebut Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Rodo Parulian Manik mengamankan terduga pelaku dengan laporan Polisi No: LPA / / VIII / 2021 / SPKT / Res. Lutra, tgl 13 Agustus 2021. Di Pinggir jalan Belakang SD Matoto Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar 20.50 wita.
Saat dikonfirmasi awak media beritabersatu.com Kasat Narkoba Polres Luwu Utara mengungkapkan bahwa iya, benar terduga pelaku telah kita amankan beserta barang bukti
“Telah kita temukan 3 (tiga) shacet plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,02 gram dengan shacetnya, 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) bungkus shacet kosong, 1 (satu) buah jarum pengantar api, 1 (satu) buah pipet bening, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak kaleng tempat rokok, Uang tunai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) besrta 1(satu) unit handphone,” ucapnya
Iptu Rodo Parulian Manik melanjutkan Jadi, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan belakang SDN Matoto, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Ada masyarakat yang memiliki narkoba kemudian Kami lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, Kami berhasil mendapatkan identitas tersangka pengguna dan diduga pengedar narkoba berinisial AN (27),” lanjut Iptu Rodo, Minggu (15/8/2021)
“Terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Kaisar)