LUWU UTARA, BB – Dugaan korupsi kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2018 yang menelan anggaran sekitar 41 miliar Rupiah, kembali disorot oleh salah seorang aktivis Luwu Utara.
Pasalnya kasus yang telah dilaporkan di Mapolres Luwu sejak beberapan bulan lalu ini dinilai tidak ada kejelasan.
“Laporannya telah masuk ke Polres Luwu Utara sejak beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan tentang kelanjutan tahapan kasus tersebut,” ujar Muhammad All Hidayat kepada awak media, Jumat (13/08/2021) siang.
All sapaan akrabnya juga memaparkan anggaran kegiatan PSR tahun 2018 tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dibawah naungan Kementerian Keuangan.
“Dana kegiatan PSR ini, masuk ke rekening petani tahun 2019 dan di cairkan untuk pengadaan dan pelaksanaannya tahun 2020. Namun diduga kuat ada penyimpangan pada realisasi penggunaan anggarannya,” lanjut mantan Wakil Ketua Hikmah Luwu Utara tersebut.
Penyelenggara kegiatan ini, lanjut All, adalah Dinas Perkebunan Luwu Utara yang kini telah berganti nama menjadi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP). Dikelola 28 kelompok tani dengan luas lahan 1.645 hektar lahan, dan besaran yang di terima 25 juta rupiah per hektar.
“Pencairan anggaran dana sudah 100 persen. Ketua penyelenggara teknis kegiatan adalah Kepala Dinas Perkebunan yang kini menjabat Sekda Luwu Utara,” kata All.
“Harapannya, pihak Polres Luwu Utara serius menangani kasus ini apalagi institusi ini telah mendeklarasikan Zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” kuncinya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin saat dikonfirmasi beritabersatu.com melalui aplikasi via WhatsAppnya itu kemudian belum memberikan balasan melainkan hanya membaca pesan konfirmasi. (Kaisar)