LUTRA, BB — Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang batu berinisial JK alias JY (25) diamankan di Mapolsek Baebunta, Polres Luwu Utara, lantaran diduga menadah barang curian berupa satu unit Handphone Vivo Y30 Moonstone White.
Terduga pelaku penadah barang curian tersebut diamankan langsung Kapolsek Baebunta IPDA Neltiawati, S.H bersama anggotanya di dusun Mariri, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara, Jum’at (13/08/2021)
Kapolsek Baebunta IPDA Neltiawati, S.H saat dikonfirmasi beritabersatu.com, mengatakan terduga pelaku diamankan lantaran telah menguasai Handphone hasil curian.
“Terduga pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/VIII/2021/SPKT/POLSEK BAEBUNTA/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULSEL, tanggal 12 Agustus 2021 tentang TP Pencurian dan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sprin.Kap/ 05 /VIII /2021/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2021,” ungkapnya.
Kapolsek pertama perempuan di Luwu Utara ini melanjutkan bahwa terduga Pelaku ini terjerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau Penadahan barang hasil kejahatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e Sub. Pasal 480 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Saat dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui dan menjelaskan bahwa dirinya memperoleh 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo type Y30 Moonstone White dari seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya pada hari Sabtu 07 Agustus 2020 bertempat di rumahnya di dusun Mariri, desa Salulemo, kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Dengan cara membeli seharga Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah),” jelas Neltiawati.
“Terduga pelaku ini kita temukan pada saat lagi mengerjakan bangunan di dusun Mariri. Selanjutnya, pelaku ditangkap lalu dibawa ke Kantor Polsek Baebunta beserta 1 (Satu) unit Handphone guna untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Kaisar)