Dugaan Penyimpangan Pembangunan Kantor Desa Bijinangka, Inspektorat dan Polres Sinjai Kordinasi

by redaksi
0 comments

SINJAI,BB– Inspektorat dan pihak Kepolisian Resort Sinjai terus berkordinasi terkait dugaan penyimpangan Proyek pembangunan kantor Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan dalam menghitung kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai A. Adeha Syamsuri kepada wartawan mengatakan belum lama ini pihaknya masih terus berkordinasi dan akan membentuk tim pemeriksaan bersama.

“Baru sudah ekspos dari pihak polres di Inspektorat, setelah itu baru bentuk Tim untuk lakukan pemeriksaan bersama dengan pihak polres. tetap kami koordinasi dengan pihak polres”Kuncinya

Informasi yang dihimpun beritabersatu.com, proyek pembangunan kantor desa tersebut anggarannya bersumber dari Dana Desa (DDS) dan pekerjaannya swakelola. Untuk tahap pertama, anggarannya tahun 2019 sebesar Rp.145 juta dan tahap kedua tahun 2020 Rp.250 juta.

Rincian anggaran tahap pertama 2019 Rp. 145 Juta meliputi, biaya pembongkaran bangunan, penggalian pondasi, proses pondasi, cor slop dan penimbunan bangunan. Selain itu anggaran tersebut di peruntukkan HOK(Upah Kerja) 30%, perencanaan (Pihak ke 3 RAB) 3%, Pajak 11.5%, honor TPK dan perbelanjaan material.

Sementara anggaran tahun 2020 sebesar Rp.250 juta dengan rincian pekerjaan, tiang beton, rangka baja ringan, atap spandek, kusen lebih 100 mata, jendela, kaca, upah pekerja (HOK) 30%, perencanaan 3%, pajak 11,5%, honor TPK dan lainnya serta sisanya untuk materiall.

Kendati demikian pembangunan kantor desa yang disinyalir sudah menelan anggaran kisaran Rp.400 juta itu, tapi kenyataannya belum selesai sampai 2021 tahun ini.

You may also like