BONE, BB – Aparat Kepolisian Sektor Libureng, Polres Bone respon cepat atas aduan warga inisial TA mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Appale Desa Laburasseng, Selasa, (10/08/21) malam.
Proses penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Libureng, Bripka Taufan dan Kanit Intelkam Polsek Libureng Bripka Erwin bersama 3 orang personil polsek.
Bripka Erwin, mengungkapkan iya benar saya dapat telfon dari salah seorang warga inisial TA bahwa telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan parang yang dilakukan oleh pelaku inisial MR terhadap korban inisial TL
” Tidak butuh waktu lama tim reaksi cepat Polsek Libureng berangkat ke TKP dan langsung melacak keberadaan pelaku dan pukul 20.45 pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya” ujar Bripka Erwin.
Kepada beritabersatu.com, Kanit Reskrim membeberkan motif pelaku dendam dan sakit hati mengenai tuduhan penggelapan dana Zakat Fitrah dan pengambil alihan kepengurusan Masjid Nurul Salam di Dusunnya oleh korban
Sehingga di saat pelaku bertemu dengan korban, pelaku kemudian menanyakan tentang tugasnya sebagai pengurus masjid diambil alih oleh korban dan seketika itu pelaku marah dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang dibawa oleh pelaku.
Dengan cara memarangi bagian wajah, bagian leher belakang dan lengan sehingga menyebabkan luka terbuka yang cukup parah terhadap korban sehingga korban di larikan ke RSUD Kabupaten Sinjai.
” Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 354 ayat (1) KUHP subs 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukumannya maksimal 8 Tahun kurungan penjara. “tambah Kanit Reskrim.
Olehnya itu, Kapolsek Libureng, AKP Hajriadi meminta keluarga kedua belah pihak tetap menahan diri dengan tidak melakukan aksi balas dendam, yang bisa merugikan kedua belah pihak namun menyerahkan kepada pihak berwenang untuk proses sesuai hukum yang berlaku.” imbuhnya. (Amry Amas)